Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Pemerintah Timor Leste memperkuat komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya laut secara berkelanjutan, khususnya di kawasan the Indonesian Seas Large Marine Ecosystem (ISLME).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menemui belasan nelayan dan pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam organisasi Front Nelayan Bersatu (FNB) di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) sejalan dengan upaya Organisasi Pangan Dunia (FAO) dalam memberantas praktik illegal unreported unregulated fishing (IUU Fishing).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang telah diundangkan pada 6 Maret, lalu. Salah satunya pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan regulasi pelaksanaan kebijakan lima ekonomi biru mengutamakan kepentingan masyarakat, sehingga penyusunannya harus mengedepankan sinergi dengan berbagai pihak.
Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Komisi IV DPR menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengupas kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan, khususnya mengenai RPP Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan kebijakan Pengembangan Perikanan Budidaya Berkelanjutan di Jakarta, Senin (3/10/2022).
Peran pelabuhan perikanan terus digenjot pemerintah sebagai langkah akselerasi kesiapan penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap terus berbenah menyiapkan pelabuhan perikanan pangkalan untuk melaksanakan penangkapan ikan terukur.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap kembali menggelar konsultasi publik guna menjaring masukan dari masyarakat kelautan dan perikanan. Adapun regulasi yang menjadi bahasan adalah rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penangkapan Ikan Terukur.